Penulis:
- Dr. Dodi Jaya Wardana, S.H., M.H.
Editor: –
Desain Sampul dan Tata Letak: TIM UMG Press
Deskripsi Fisik: vii, 319 halaman.; 16 x 23 cm
ISBN: –
Penerbitan: UMG Press, 2024
Rp76,000.00
+ Free ShippingPartisipasi publik salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan undang-undang. Partisipasi publik merupakan wujud hubungan antara masyarakat dengan DPR dan Pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang. Supaya hubungan tersebut dapat memberikan manfaat dalam pembentukan undang-undang, maka partisipasi publik harus ada pada setiap tahapan pembentukan undang-undang. Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang erat kaitannya dengan keterbukaan pemerintah dalam membuka ruang dan kesempatan bagi publik untuk menyalurkan aspirasi mereka. Tanpa keterbukaan tidak mungkin publik dapat melakukan peran serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Keterbukaan dipandang sebagai suatu asas ketatanegaraan dalam pelaksanaan wewenang secara baik.
Asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang harus dilaksanakan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan undang-undang. Publik memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang, bahkan mulai dari proses perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan. Partisipasi publik merupakan salah satu komponen dari good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di era reformasi, termasuk partisipasi dalam pembentukan undang-undang. Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang merupakan suatu keniscayaan bagi suatu negara-negara demokrasi dalam rangka membangun hubungan yang harmonis antara negara dengan masyarakat sipil.
Undang-undang sebagai salah satu bentuk kebijakan, maka materi muatannya pasti membawa implikasi atau dampak bagi kehidupan publik, sehingga pembentukannya memerlukan pelibatan publik. Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang tidak hanya diperlukan dalam proses penyusunan undang-undang, namun dalam seluruh tahapan pembentukannya sampai dengan evaluasi.
Reformasi yang menyentuh berbagai bidang kehidupan negara yang menuntut adanya perubahan terhadap interaksi antara pemerintah dan publik terutama di dalam kaitannya pembentukan undang-undang. Tuntutan good governance telah mendorong pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dengan prinsip-prinsip dasar yang menyentuh kepentingan dan keterlibatan publik dalam pembentukan kebijakan publik, karena kebijakan tersebut akan membawa dampak terhadap masyarakat itu sendiri. Untuk berlakunya suatu aturan hukum maka dikenal adanya keberlakuan hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Kalau hukum berlaku secara yuridis saja, kemungkinan hukum akan menjadi kaidah mati, kalau hanya berlaku secara sosiologis, akan menjadi aturan memaksa saja, dan apabila hanya berlaku secara filosofis, maka akan menjadi hukum yang dicita-citakan saja dan tidak pernah terwujud dalam kenyataan hukum.
Jika ditinjau dari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturanperundang-undangan yang baik yang meliputi: 1. Kejelasan tujuan; 2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; 3. Kesesuaian antar jenis, hierarki, dan materi muatan; 4. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; 5. Kejelasan rumusan%3
Penulis:
Editor: –
Desain Sampul dan Tata Letak: TIM UMG Press
Deskripsi Fisik: vii, 319 halaman.; 16 x 23 cm
ISBN: –
Penerbitan: UMG Press, 2024
Ulasan
Belum ada ulasan.